Pembahasan Seputar Malfungsi Hukum

Malfungsi Hukum - Adalah suatu keadaan dimana hukum berjalan tidak sebagaimana mestinya yang diharapkan untuk menciptakan ketertiban publik.

Opini dan Pendapat Mengenai Malfungsi Hukum




Hukum, merupakan suatu kata yang memiliki banyak definisi. Perlu diketahui bahwa banyak ahli yang memiliki definisi sendiri tentang hukum.

Seperti filsuf Immanuel Kant yang berpendapat bahwa “hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan”.

Dan juga menurut seorang ahli yang berasal dari Indonesia bernama Drs. E. Utrecht, S.H yang mengatakan bahwa “Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.”

Serta menurut seorang filsuf yang mungkin banyak dari kita yang sudah pernah mendengar namanya yakni Aristoteles, beliau mengatakan bahwa “Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum”. Dan tentu saja banyak lagi ahli yang memiliki pendapat yang bervariasi.

Dari ketiga pengertian hukum yang dilontarkan oleh kedua ahli hukum ini, dapat kita ambil suatu keseimpulan bahwa, hukum itu merupakan suatu aturan yang ditujukan kepada manusia dalam proses bersosialisasi dengan manusia lainnya.

Berkaitan dengan hal tersebut baru-baru ini kita mendengar adanya banyak berita mengenai lapor melapor yang tentu saja ini berkaitan dengan hukum.

BACA JUGA : MENJUAL KULKAS DI ANTARTIKA

Seperti contoh pada tanggal 4 Agusutus 2020 kita mendengar bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan Gede Ari Astina atau yang lebih sering kita kenal dengan gelar Jerinx SID atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Contoh lagi seperti pada 3 Agustus 2020 penyanyi  Erdian Aji Pranoto atau yang dikenal Anji dan Hadi Pranoto yang disebut sebagai professor atau ahli mikrobiologi dilaporkan oleh ketua umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidin dengan tuduhan penyebaran berita bohong (hoax) dan menariknya Hadi pranoto tidak terima dengan laporan tersebut dan mengancam akan melaporkan dan menuntut ganti rugi ketua umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidin senilai US$ 10 Milliar atau sekitar Rp 145 Trilliun.

Proses lapor melapor ini tentu saja sangat disayangkan. Dari sini kita mulai dapat menilai bahwa hukum disini sudah sangat melenceng dari tujuan awal adanya hukum tersebut.

Hukum disini bukan lagi hadir sebagai aturan yang mengatur bagaimana manusia dapat bersosialisasi dengan sesama manusia.

Tetapi lebih mengarah pada senjata seseorang yang dipakai untuk menyerang sesama, tidak lagi hadir untuk mendamaikan sesama manusia tetapi lebih ke alat perang untuk menjatuhkan musuh opini. Awalnya ditujukan sebagai tameng agar kita terlindungi tetapi di malfungsikan menjadi pedang.

semua yang dikatakan oleh terlapor seperti Jerinx SID dan bapak Hadi Pranoto merupakan opini mereka. Bukankah yang membedakan manusia dari hewan adalah kemampuan untuk berpikir? Lantas mengapa harus dilaporkan.

Masyarakat tentu saja dapat membedakan mana opini yang logis dan mana yang ngehe. Bukankah itu sudah cukup untuk membuktikan keaktualan opini yang disampaikan? Ataukah masyarakat sudah tidak memiliki kemampuan untuk berfikir sehingga membetulkan segala sesuatu yang terlontar dari mulut influencer?

BACA JUGA : MEMBUANG SAMPAH PADA TEMPATNYA TIDAK MENYELESAIKAN MASALAH

Bukankah lebih baik untuk saling perang opini? Menunjukkan mana opini yang lebih masuk akal dan dapat diterima sehingga masyarakat dapat menentukan mana yang harus diikuti? Ataukah memang tidak sanggup untuk beropini sehingga hanya mampu untuk menjebak lawan dengan laporan-laporan?

Atau memang masyarakat dilarang berfikir out of the box. Sehingga hanya harus mengiyakan satu opini yang mungkin menggiring mereka entah kemana? Kalau begitu adanya, maka terlontar kembali satu pertanyaan, apa bedanya manusia dengan robot? Manusia diberkahi sesuatu yang luar biasa dan tidak bisa diambil, dicuri dan dihancurkan oleh siapapun yaitu kemampuan untuk berfikir.

Sampai akhir hidup seseorang pun hasil dari pikirannya akan terus melekat pada individu lain. Lantas apakah manusia itu sendiri yang mengkaburkan berkah yang luar biasa tersebut?

Kalo begitu adanya sungguh sangat disayangkan. Dan jika keadaan dimana manusia membuang kemampuan berfikir  mereka terus terjadi, mungkin saja robot akan melangkahi manusia, mungkin saja film sains fiksi berjudul I, Robot menjadi kenyataan.

Ditulis dan dirangkai oleh William Sondang, seorang mahasiswa  S1 Hukum, suka belajar, membaca, tetapi tidak suka menabung,  anggota komunitas bakaljadilbh/katawan.

Diedit dan disunting di blog Maniak Ilmu Pengetahuan oleh Muhammad Nafis Athallah. Tanggung jawab tulisan sepenuhnya berada di tangan penulis.

Sekian itulah isi dari pendapat dan opini mengenai penyalahgunaan dan malfungsi hukum yang mana terjadi karena tidak tercapainya ketertiban.
Nafisathallah
Seseorang yang mengagumi ilmu pengetahuan.

Related Posts

Post a Comment

REKOMENDASI UNTUKMU